Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan
Manfaat Fidyah
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Al-Baqarah : 184)
Orang yang wajib membayar fidyah:
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakan untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan.
Jika sehari makan Rp 25.000, maka jika fidyah puasanya 10 hari x 25. 000 = Rp250.000 yang wajib dibayarkan
One Ummah akan membantu Sahabat untuk menyalurkan fidyah puasa kepada saudara kita yang kurang mampu, anak yatim piatu, lansia terlantar, serta keluarga dhuafa.
Segera cicil hutang fidyah dengan cara :